Rabu, 19 Oktober 2011

Teori Portofolio dan Manajemen Investasi


 Tugas Teori Portofolio dan Manajemen Investasi
1. apakah analisis teknikal bertentangan dengan efisiensi pasar modal?
2. dua perusahaan dengan ukuran dan resiko sama, mengumumkan laporan keuangan tahunan pada hari yang sama dan jumlah laba yang sama. setelah pengumuman, harga pasar satu perusahaan meningkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar perusahaan lainnya. bagaimana hal ini bisa terjadi?
1)      suatu pasar  yang efisien  secara lemah berkaitan dengan teori langkah acak (random walk theory) yang menyatakan bahwa data masa lalu tidak berhubungan dengan nilai sekarang. Jika pasar efisien secara bentuk lemah, maka nilai-nilai masa lalu tidak dapat digunakan untuk memprediksi harga sekarang. Bila ini benar, maka segala bentuk Teknikal Analisis tidak berguna sama sekali. Jadi menurut saya antara analisis teknikal dengan efisiensi pasar modal bertentangan, 
2)      Menurut saya , dua perusahaan dengan ukuran dan resiko sama, mengumumkan laporan keuangan tahunan pada hari yang sama dan jumlah laba yang sama. setelah pengumuman, harga pasar satu perusahaan meningkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar perusahaan lainnya disebabkan oleh keadaan pasar modal yang tidak efisien sehingga harga pasar kedua saham berbeda, padahal kedua perusahaan memiliki kondisi yang sama serta inforsmasi yang sama. Seharusnya dalam pasar modal yang efisien

makalah pajak


BAB I
PENDAHULUAN


1.I.        Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia, akan diikuti pula dengan kebijakan- kebijakan dibidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat. Masalah perpajakan tidaklah sederhana, dalam era globalisasi inilah cepat atau lambat tidak dapat di tolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonom serta yang paling penting yaitu mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi. Salah satu bagian yang dibahas adalah masalah perpajakan  Masalah perpajakan adalah tidaklah hanya sekadar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada Negara, tetapi terlihat bermacam–macam tergantung kepada pendekatannya dalam hal inilah pajak dapat ditinjau dari berbagai aspek, khusunya aspek bisnis dalam pajak,dan makalah saya akan membahas pengenaan pajak warung tegal.
Penghasilan daerah Ibukota jakarta hanya berpangku pada penarikan pajak karena tidak mempunyai sumber daya alam. Oleh karena itu untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran kepada pengusaha warteg. Pungutan sebesar 10 persen dari total pembayaran usai pelanggan menikmati hidangan di warteg.
Warung Tegal adalah salah satu jenis usaha gastronomi yang menyediakan makanan dan minuman dengan harga terjangkau. Biasa juga disingkat Warteg, nama ini seolah sudah menjadi istilah umum untuk warung makan kelas menengah ke bawah di pinggir jalan, baik yang berada di kota Tegal maupun di tempat lain, baik yang dikelola oleh orang asal Tegal maupun dari daerah lain. ( wikipedia)
Dalam bisnis ini, meskipun hanya melayani masyarakat kelas menengah kebawah, hasil yang didapatkan cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari tingkat ekonomi para pengusaha warteg. Tidak sedikit para pengusaha warteg mempunyai rumah mewah di daerah tegal yang berasal dari penghasilan mereka di kota jakarta.

1.II.     Rumusan Masalah
1.  Apa saja yang termasuk kedalam subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak warteg ketika diterapkan ?
2.    Bagaimana pengaruh pengenaan pajak terhadap harga makanan diwarteg?
3.    Bagaimana mekanisme pembayaran pajak warteg setelah diterapkan?

1.III.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak warteg ketika diterapkan.
2.    Untuk mengetahui pengaruh pengenaan pajak terhadap harga makanan diwarteg.
3.    Untuk mengetahui mekanisme pembayaran pajak warteg setelah diterapkan.

1.IV.  Manfaat Penulisan
Bagi para pengusaha warteg
Ø  dapat mengetahui subjek dan objek pajak warteg ketika diterapkan
Ø  dapat mengetahui penentuan harga makanan pada usaha warteg
Ø  dapat mengetahui mekanisme pembayaran pajak

1.V.     Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka, penulis memperoleh data dari internet baik . 




BAB II
PEMBAHASAN


II.I        Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan Objek Pajak Warteg
Pajak warteg sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada Pasal 23 UU Nomor 28 tahun 2009 berbunyi, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Warteg  merupakan warung penyedia makanan dan minuman jadi bisa dikatagorikan juga dalam UU tersebut. Selain itu dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengan menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak
Pajak warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pajak warteg merupakan pajak daerah dan menjadi bagian dari pajak restoran yang dikelola pemerintah daerah Jadi pada dasarnya subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak pada warung tegal hampir sama dengan usaha restoran. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tenteng pajak daerah dan retrebusi daerah.
a)   Subjek pajak
adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari warteg .
b)   Wajib pajak
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan warteg. Warteg yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman (warteg) yang memiliki penghasilan Rp60.000.000 per tahun atau sekitar Rp5.000.000 per bulan, atau sekitar Rp167.000 per hari.

c)    Objek pajak
adalah pelayanan yang disediakan oleh warteg. Pelayanan yang disediakan warteg meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain yang memiliki penghasilan Rp 60.000.000 per tahun atau sekitar Rp5.000.000 per bulan, atau sekitar Rp167.000 per hari. Tidak termasuk objek Pajak warteg adalah pelayanan yang disediakan oleh warteg yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah kota jakarta.

II.II     Pengaruh Pengenaan Pajak Warteg Terhadap Harga Makanan dan Minuman
Seperti yang kita ketahui hidangan-hidangan di warteg pada umumnya bersifat sederhana dan tidak memerlukan peralatan dapur yang sangat lengkap. Nasi goreng dan mie instan hampir selalu dapat ditemui, demikian pula makanan ringan seperti pisang goreng, minuman seperti kopi, teh dan minuman ringan. Beberapa warung tegal khusus menghidangkan beberapa jenis makanan, seperti sate tegal, gulai dan minuman khas Tegal teh poci.
Ketika pajak warteg akan diterapkan maka harga makanan dan minuman yang disediakan oleh warteg akan lebih mahal, yakni naik 10 % dari harga biasanya. Yang dikenakan pajak adalah para pembeli. Jadi para pedagang warteg menaikkan harga 10 persen saat pembeli membayar makanan.
Dengan demikian pajak warteg tidak berpengaruh bagi harga makanan dan minuman yang disediakan melainkan konsumen harus membayar lebih atas makanan dan minuman yang mereka beli.

II.III  Mekanisme Pembayaran Pajak Warteg
Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah DKI Jakarta menyatakan pembebanan pajak terhadap sejumlah rumah makan atas dasar azas keadilan. Tidak sedikit warung tegal yang memiliki omzet lebih dari pada restoran.  Selain itu tidak semua warteg kena pajak, hanya warteg yang mempunyai omzet Rp 60.000.000 ke atas pertahunnya.
Sistem penarikan pajaknya sejumlah warteg masih akan menggunakan transaksi manual. Ada dua macam, dengan cara official atau melakukan pengecekan dan pemerintah yang menetapkan berapa beban pajaknya, dan self assesment, atau para pedagang makanan yang menyetor pajak langsung ke kantor pajak sesuai pemasukan yang mereka dapat. Tetapi menurut pemerintah provinsi DKI jakarta, lebih diutamakan menggunakan sistem self assesment, artinya pengusaha warteg sendiri yang membayarkan nilai pajaknya ke kas daerah. Jadi setiap pelanggan makan langsung kena pajak 10 persen, pajak itu dikumpulkan dan tiap bulan diserahkan ke kas.
Para pengusaha warteg yang memiliki penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun diharapkan mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak. Kemudian, pihak pajak akan melakukan pemantauan dan monitoring dengan melihat catatan keuangan pengusaha warteg tersebut. Jika mereka memenuhi syarat, mereka akan diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Kemudian para pengusaha warteg menghitung sendiri pajaknya, dan setiap bulan harus menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah (SSPD). Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan daerah.











III
PENUTUP

III.I     Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan pada makalah, dapat disimpulkan, bahwa pajak warung tegal akan dikenakan tarif pajak 10% yang subjek pajaknya terdiri dari orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada warung tegal wajib membayar pajak. Pajak  warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pajak warteg merupakan pajak daerah dan menjadi bagian dari pajak restoran yang dikelola pemerintah daerah.
Dengan dikenakannya pajak warteg maka harga makanan dan minuman yang ada diwarteg dikenakan pajak, yang dibayar oleh konsumen warteg (warung tegal) sebesar 10%. Jadi harga makanan dan minuman akan tetap tetapi para konsumen harus membayar lebih atas makanan dan minuman yang mereka beli sebesar 10 %.
Sistem penarikan pajaknya sejumlah warteg masih akan menggunakan transaksi manual. Ada dua macam, dengan cara official dan self assesment. Para pengusaha warteg yang memiliki penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun diharapkan mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak. Kemudian, pihak pajak akan melakukan pemantauan dan monitoring dengan melihat catatan keuangan pengusaha warteg tersebut. Jika mereka memenuhi syarat, mereka akan diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Kemudian para pengusaha warteg menghitung sendiri pajaknya, dan setiap bulan harus menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah (SSPD). Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan daerah.






DAFTAR PUSTAKA